Standar Nasional Pendidikan
Standar
Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di
seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Standar Nasional
Pendidikan terdiri dari :
·
Standar Kompetensi Lulusan
·
Standar Isi
·
Standar Proses
·
Standar Pendidikan dan Tenaga
Kependidikan
·
Standar Sarana dan Prasarana
·
Standar Pengelolaan
·
Standar Pembiayaan Pendidikan
·
Standar Penilaian Pendidikan
Fungsi dan Tujuan
Standar :
·
Standar Nasional Pendidikan berfungsi
sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam
rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu
·
Standar Nasional Pendidikan bertujuan
menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
·
Standar Nasional Pendidikan
disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan
tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Daftar Standar
Nasional Pendidikan yang telah menjadi Permendiknas :
A. Standar Isi :
NO
|
Nomor Permen
|
Tentang
|
1
|
Nomor 22
tahun 2006
|
Standar
Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
|
2
|
Nomor 24 tahun 2006
|
Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan
Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006
Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah
|
3
|
Nomor 14 Tahun 2007
|
Standar Isi Program Paket A, Program Paket B, dan
Program Paket C
|
B. Standar
Kompetensi Lulusan :
NO
|
Nomor Permen
|
Tentang
|
1
|
Nomor 23
Tahun 2006
|
Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah
|
2
|
Nomor 24 tahun 2006
|
Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan
Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006
Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah
|
C. Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan :
NO
|
Nomor Permen
|
Tentang
|
1
|
Nomor 12
Tahun 2007
|
Standar
pengawas Sekolah/Madrasah
|
2
|
Nomor 13 tahun 2007
|
Standar Kepala Sekolah/Madrasah
|
3
|
Nomor 16 Tahun 2007
|
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
|
4
|
Nomor 24 Tahun 2008
|
Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
|
5
|
Nomor 25 Tahun 2008
|
Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
|
6
|
Nomor 26 Tahun 2008
|
Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah
|
7
|
Nomor 27 Tahun 2008
|
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor
|
8
|
Nomor 40 Tahun 2009
|
Standar Penguji Pada Kursus dan Pelatihan
|
9
|
Nomor 41 Tahun 2009
|
Standar Pembimbing Pada Kursus & Pelatihan
|
10
|
Nomor 43 Tahun 2009
|
Standar Tenaga Administrasi Program paket A , Paket
B, dan Paket C
|
11
|
Nomor 42 Tahun 2009
|
Standar Pengelola Kursus
|
12
|
Nomor 44 Tahun 2009
|
Standar Pengelola Pendidikan pada Program Paket A,
Paket B dan Paket C
|
13
|
Nomor 45 Tahun 2009
|
standar Teknisi Sumber Belajar Pada Kursus dan
Pelatihan
|
D. Standar
Pengelolaan :
NO
|
Nomor Permen
|
Tentang
|
1
|
Nomor 19
Tahun 2007
|
Standar
Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
|
E. Standar
Penilaian :
NO
|
Nomor Permen
|
Tentang
|
1
|
Nomor 20
Tahun 2007
|
Standar
Penilaian Pendidikan
|
F. Standar Sarana
Prasaran :
NO
|
Nomor Permen
|
Tentang
|
1
|
Nomor 24
Tahun 2007
|
Standar
Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA
|
2
|
Nomor 33 Tahun 2008
|
Standar Sarana dan Prasarana untuk SDLB, SMPLB, dan
SMALB
|
3
|
Nomor 40 Tahun 2008
|
Standar Sarana dan Prasarana untuk SMK/MAK
|
G. Standar Proses
:
NO
|
Nomor Permen
|
Tentang
|
1
|
Nomor 41
Tahun 2007
|
Standar
Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
|
2
|
Nomor 1 Tahun 2008
|
Standar Proses Pendidikan Khusus
|
3
|
Nomor 3 Tahun 2008
|
Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket
A, Paket B, dan Paket C
|
H. Standar Biaya
:
NO
|
Nomor Permen
|
Tentang
|
1
|
Nomor 69 Tahun
2009
|
Standar
Biaya Operasi Nonpersonalia Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI),
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar
Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah
Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)
|
I. Standar
Pendidikan Anak Usia Dini :
NO
|
Nomor Permen
|
Tentang
|
1
|
Nomor 58
Tahun 2009
|
Standar
Pendidikan Anak Usia Dini
|
0 komentar:
Posting Komentar